Senin, 19 Maret 2012

Secuil tentang Sertifikat Keahlian PBJ


Secuil tentang Sertifikat Keahlian PBJ



Pengadaan barang/jasa pemerintah bagi sebagian orang masih kabur dan awam meskipun aturan perundang-undangan mengenai hal ini telah disosialisasikan bertahun-tahun. Salah satu unsur dalam pengadaan barang/jasa (PBJ) adalah Sertifikat Keahlian PBJ, dimana sertifikat ini terdiri dari 3 jenjang yakni tingkat dasar, menengah, dan lanjut. Dalam tulisan ini dibahas sertifikat tingkat dasar saja. Sertifikat Keahlian PBJ adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang PBJ. Sertifikat ini diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun sebelum LKPP dibentuk, sertifikat keahlian PBJ dikeluarkan oleh Bappenas.

Siapa yang harus memiliki Sertifikat PBJ ?

Sertifikat Keahlian PBJ Tingkat Dasar diwajibkan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ataupun Panitia Pengadaan), dan Pejabat Pengadaan. Pemberlakuan ketentuan ini terhadap PPK lembaga/instansi berlaku paling lambat 1 Januari 2012 bagi Unit Pelaksana Teknis di propinsi maupun kabupaten/kota. Sedangkan terhadap Unit Layanan Pengadaan (ataupun Panitia Pengadaan) dan Pejabat Pengadaan, ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2008.

Sertifikat Lama vs Sertfikat Baru

Aturan mengenai Sertifikat Keahlian PBJ mengalami perubahan seiring bergantinya peraturan yang menaungi yakni Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang ditandatangani pada 06 Agustus 2010 untuk menggantikan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003.

Sertifikat lama diperoleh setelah lulus ujian sertifikasi keahlian PBJ yang mengukur kompetensi dalam bidang PBJ berdasarkan aturan PBJ yang berlaku yakni Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Pada sertifikat lama dikenal istilah L2, L4, dan L5 yang menandakan masa berlaku sertifikat selama 2, 4, dan 5 tahun. Pemegang Sertifikat L4 dan L5 dapat memperpanjang masa berlaku sertifikatnya tiap 4 dan 5 tahun, dengan mengirimkan permohonan perpanjangan masa berlaku sertifikat kepada LKPP. Sedangkan pemegang sertifikat L2 hanya dapat memperpanjang masa berlaku sertifikatnya setelah lulus ujian sertifikasi keahlian PBJ lagi.

Sertifikat versi baru diperoleh setelah lulus ujian sertifikasi keahlian PBJ berisi soal-soal ujian yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Pada sertifikat baru ini, semua istilah di atas dihilangkan. Sertifikat ini berlaku untuk jangka waktu 4 tahun sejak kelulusan, dan dapat diperpanjang dengan mengirimkan permohonan perpanjangan masa berlaku sertifikat keahlian PBJ kepada LKPP.

Konversi Sertifikat

Terdapat pengecualian terhadap pemegang Sertifikat L4 dan L5 yang belum habis masa berlaku sertifikatnya dan pemegang Sertifikat L2 yang lulus pada tahun 2009 dan 2010, yakni sertfikat lama dapat dikonversi menjadi sertifikat baru, dengan mengikuti pelatihan ataupun sosialisasi mengenai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku sertifikat keahlian PBJ kepada LKPP paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya masa berlaku sertifikat lama tersebut. Hal ini disertai ketentuan bahwa pemegang sertifikat tersebut masih aktif bertugas di bidang PBJ.

Konsekuensi Bila Tidak Bersertifikat

Siapapun yang bergerak di bidang PBJ dapat ditelusuri keabsahannya memegang sertifikat keahlian PBJ dengan mengecek website LKPP yang memuat daftar pemegang sertifikat keahlian PBJ di Indonesia.

Dalam pasal 1320 KUHP dinyatakan bahwa agar terjadi perjanjian yang sah, maka salah satu syaratnya adalah kecakapan untuk membuat suatu perikatan. PPK selaku pihak yang melakukan ikatan perjanjian dengan penyedia barang/jasa wajib memiliki Sertifikat Keahlian PBJ sebagai bukti kompetensi di bidang PBJ, sehingga apabila sebuah kontrak ditandatangani oleh PPK yang tidak bersertifikat maka kontrak tersebut tidak sah atau batal demi hukum.

Demikian secuil informasi PBJ, semoga dapat menambah pemahaman kita.  @

Referensi :
Keppres Nomor 80 Tahun 2003, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Perpres Nomor 106 Tahun 2007, Perka LKPP Nomor 8 Tahun 2010, www.lkpp.go.id, khalidmustafa.info 





Tidak ada komentar: