Secuil
tentang Sertifikat Keahlian PBJ
Pengadaan
barang/jasa pemerintah bagi sebagian orang masih kabur dan awam meskipun aturan
perundang-undangan mengenai hal ini telah disosialisasikan bertahun-tahun.
Salah satu unsur dalam pengadaan barang/jasa (PBJ) adalah Sertifikat Keahlian
PBJ, dimana sertifikat ini terdiri dari 3 jenjang yakni tingkat dasar,
menengah, dan lanjut. Dalam tulisan ini dibahas sertifikat tingkat dasar saja. Sertifikat Keahlian PBJ adalah tanda bukti pengakuan dari
pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang PBJ. Sertifikat ini
diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang
merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan
merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun sebelum LKPP
dibentuk, sertifikat keahlian PBJ dikeluarkan oleh Bappenas.
Siapa
yang harus memiliki Sertifikat PBJ ?
Sertifikat
Keahlian PBJ Tingkat Dasar diwajibkan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit
Layanan Pengadaan (ataupun Panitia Pengadaan), dan Pejabat Pengadaan. Pemberlakuan
ketentuan ini terhadap PPK lembaga/instansi berlaku paling lambat 1 Januari
2012 bagi Unit Pelaksana Teknis di propinsi maupun kabupaten/kota. Sedangkan terhadap Unit Layanan Pengadaan (ataupun
Panitia Pengadaan) dan Pejabat Pengadaan, ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari
2008.
Sertifikat Lama vs Sertfikat Baru
Aturan
mengenai Sertifikat Keahlian PBJ mengalami perubahan seiring bergantinya
peraturan yang menaungi yakni Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang
ditandatangani pada 06 Agustus 2010 untuk menggantikan Keputusan Presiden Nomor
80 Tahun 2003.
Sertifikat
lama diperoleh setelah lulus ujian sertifikasi keahlian PBJ yang mengukur kompetensi
dalam bidang PBJ berdasarkan aturan PBJ yang berlaku yakni Keputusan Presiden
Nomor 80 Tahun 2003. Pada sertifikat lama dikenal istilah L2, L4, dan L5 yang
menandakan masa berlaku sertifikat selama 2, 4, dan 5 tahun. Pemegang
Sertifikat L4 dan L5 dapat memperpanjang masa berlaku sertifikatnya tiap 4 dan
5 tahun, dengan mengirimkan permohonan perpanjangan masa berlaku sertifikat kepada
LKPP. Sedangkan pemegang sertifikat L2 hanya dapat memperpanjang masa berlaku
sertifikatnya setelah lulus ujian sertifikasi keahlian PBJ lagi.
Sertifikat
versi baru diperoleh setelah lulus ujian sertifikasi keahlian PBJ berisi soal-soal
ujian yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Pada sertifikat
baru ini, semua istilah di atas dihilangkan. Sertifikat ini berlaku untuk
jangka waktu 4 tahun sejak kelulusan, dan dapat diperpanjang dengan mengirimkan
permohonan perpanjangan masa berlaku sertifikat keahlian PBJ kepada LKPP.
Konversi Sertifikat
Terdapat
pengecualian terhadap pemegang Sertifikat L4 dan L5 yang belum habis masa
berlaku sertifikatnya dan pemegang Sertifikat L2 yang lulus pada tahun 2009 dan
2010, yakni sertfikat lama dapat dikonversi menjadi sertifikat baru, dengan
mengikuti pelatihan ataupun sosialisasi mengenai Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 dan mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku sertifikat keahlian
PBJ kepada LKPP paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya masa berlaku
sertifikat lama tersebut. Hal ini disertai ketentuan bahwa pemegang sertifikat
tersebut masih aktif bertugas di bidang PBJ.
Konsekuensi Bila Tidak Bersertifikat
Siapapun
yang bergerak di bidang PBJ dapat ditelusuri keabsahannya memegang sertifikat
keahlian PBJ dengan mengecek website LKPP yang memuat daftar pemegang
sertifikat keahlian PBJ di Indonesia.
Dalam
pasal 1320 KUHP dinyatakan bahwa agar terjadi perjanjian yang sah, maka salah
satu syaratnya adalah kecakapan untuk membuat suatu perikatan. PPK selaku pihak
yang melakukan ikatan perjanjian dengan penyedia barang/jasa wajib memiliki Sertifikat
Keahlian PBJ sebagai bukti kompetensi di bidang PBJ, sehingga apabila sebuah
kontrak ditandatangani oleh PPK yang tidak bersertifikat maka kontrak tersebut
tidak sah atau batal demi hukum.
Demikian secuil informasi PBJ, semoga dapat menambah
pemahaman kita. @
Referensi :
Keppres Nomor 80 Tahun 2003, Perpres Nomor 54 Tahun 2010,
Perpres Nomor 106 Tahun 2007, Perka LKPP Nomor 8 Tahun 2010, www.lkpp.go.id, khalidmustafa.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar