Seri Akhlaqul Karimah
IHSAN KETIKA BUANG HAJAT
Allah
SWT sesungguhnya mewajibkan ihsan
kepada segala sesuatu. Ihsan yang
dimaksudkan disini adalah melakukan sesuatu dengan baik, sempurna, serius, dan
teliti.
Seseorang
tidak pantas melakukan sesuatu dengan seadanya, atau hanya berdasarkan dorongan
tabiat saja. Bila seseorang ingin melakukan sesuatu, hendaknya ia menyiapkan
sarana yang baik dan melaksanakannya dengan baik pula agar ia layak memperoleh
kehormatan dari Allah SWT dan menjadi khalifah di muka bumi.
Demikian pula dengan buang hajat. Islam
tidak menerima seseorang yang melaksanakan hajatnya tanpa memperhatikan
kepentingan orang lain. Terdapat beberapa hadits yang menginformasikan kepada
kita tentang perbuatan ihsan ketika
buang hajat.
”Janganlah dua orang di antara kamu
berbisik ketika buang hajat, masing-masing melihat ke aurat temannya,
sesungguhnya Allah SWT membenci hal demikian.” [Hadits dirawikan oleh Abu Dawud dan Ibnu
Majah]
”Hindarilah buang kotoran di tiga tempat :
di sumber-sumber air, di tengah jalan, dan di tempat berteduh.” [Hadits
dirawikan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah]
”Bila salah seorang kamu buang hajat,
janganlah menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya.” [Hadits dirawikan
oleh Bukhari]
”Siapa yang tidak menghadap kiblat dan
tidak pula membelakanginya ketika buang hajat, maka dituliskan baginya satu
kebaikan dan dihapuskan baginya satu keburukan.” [Hadits dirawikan oleh
Ath-Thabrani]
Semua hadits tersebut bertujuan
mengajarkan kita untuk menjaga kesopanan, hidup beradab dan bermoral, serta
meningkatkan derajat manusia dari derajat hewani, meskipun kita menyadari bahwa
membuang hajat merupakan kebutuhan manusia dan hewan.
Referensi
:
“Tafsir Hadits :
Kajian Kontekstual atas Beberapa Teks Nabawiyah” oleh Muhammad Quthb.